RADAR24.co.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.
“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Idham melalui pesan singkat, dikutip radar24 dari CNNCNNIndonesia. Jumat (22/11)
Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.
Idham mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon wali kota.
“Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Red