RADAR24.co.id — Sudah setahun kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mandek di tangan Polda Metro Jaya.
Polisi kini kembali memanggil Firli untuk diperiksa di kasus tersebut. Berdasarkan jadwal, Firli diperiksa hari ini, Kamis (28/11), di Bareskrim Mabes Polri.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, sudah saatnya Firli ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
“Sudah saatnya Polda menahan Firli karena sudan 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi melalui keterangannya, Kamis (28/11).
Yudi menyebut, penahanan Firli diperlukan demi kepastian hukum dan keadilan dalam tindak pidana korupsi. Dia juga merasa heran kasus pemerasan SYL sudah bergulir satu tahun namun Firli tak kunjung ditahan.
“Untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri,” tegas Yudi.
Sejauh ini, Polda Metro tidak pernah mengeluarkan surat perintah pencekalan terhadap eks Ketua KPK itu. Yudi berharap agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri dipengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Polda metro kembali memeriksa Firli lagi sebagai tersangka dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Rencananya pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi berkas perkara yang sempat belum dinyatakan lengkap (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Ade tidak menjelaskan secara rinci apakah nantinya Firli akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
“Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara a quo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” jelas Ade Safri.
“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” tambah dia.
Red
Sumber: