RADAR24.CO.ID, Lampung — Serangan harimau sedang marak di Lampung. Warga Lampung diimbau untuk pakai topi terbalik.
Ada dua warga di Kabupaten Lampung Barat ditemukan tewas usai diserang Harimau Sumatera baru-baru ini. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah setempat mengeluarkan surat edaran kepada warga.
Surat itu berupa imbauan kepada masyarakat, salah satunya agar mereka mengenakan topi secara terbalik. Surat edaran itu berisi 7 point imbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi dan mencegah serangan harimau
Baca juga : Seorang Petani di Lampung Ditemukan Tewas Diterkam Harimau
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Camat Bandar Negeri Suoh, Mandala Harto, Camat Suoh, Dapet Jakson, Kepala Balai Besar TNBBS, Sulki, Koramil Batu Brak, Suroto, Kapolsek BNS dan Suoh, Edward Panjaitan serta Kepala Wes WWE, Arif.
Beredarnya surat edaran itu dibenarkan Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam. “Benar, itu imbauan (surat edaran) untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati,” kata dia, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: 2 Orang Diterkam Harimau, Petani di Lampung Barat dihimbau Hindari Aktivitas Berkebun
Berikut Isi Surat Edaran Tersebut:
1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.
2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresif harimau yaitu jam 15.00 WIB sore sampai jam 10.00 WIB pagi.
3. Jika bertemu dengan harimau, jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang).
4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru.
5. Pada hari Kamis, 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri.
7. Diiimbau Kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari hingga 7 Maret 2024.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepolisian Resor Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengenakan topi terbalik agar mengelabui hewan predator tersebut.
“Kita mengimbau warga untuk ke kebun jangan sendirian. Disarankan untuk warga yang berkebun pakai topi terbalik untuk mengelabui harimau. Karena harimau itu kalau mau menerkam melihat posisi wajah kita, dia serang dari belakang,” ujar Kapolsek Dempo Selatan, Iptu Zaldi Jaya, Kamis (5/12/2019
Editor: Abdul Jabar
Detik
Tim Redaksi