RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Polda Sulawesi Utara (Sulut)  mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Poyowa Besar Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan.

 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“Ia benar, Personel Subdit lV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, kecamatan kotamobagu selatan.

 

Pengungkapan tersebut di lakukan Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita, Tim mengamankan terduga pelaku lelaki berinisial MB, Warga Poyowa Besar Satu,”ucapnya.

Baca juga: 2 Mobil Pengangkut BBM Mentah Ilegal Terbakar, 1 Unit Milik Seorang Anggota TNI

Michael mengatakan, Tim menemukan barang bukti di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

 

“Jumlah solar yang ditemukan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah Galon. Selain solar, juga Tim juga mengamankan 1 (Satu) unit mobil kijang LGX, dan 1 (Satu) unit mobil Panther pickup, dan 4 (Empat) buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 (Sepuluh) buah Galon kosong,” Kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

 

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

 

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan Galon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,”ucapnya.

 

Lanjutnya, Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

Baca juga:  Dendam 2 Pria di Kota Bitung Aniaya Remaja Gunakan Badik ditempat Pesta 

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,”tutupnya.

 

Editor: Abdul Jabar

Pewarta: Syarif