RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinsial RM (34) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung
Pelaku KDRT ini merupakan warga Bitung, Ia ditangkap karena diduga menganiaya istrinya sendiri.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi.
Baca juga: Mau Gadai Motor Tak Dibolehkan, Pemuda di Metro Aniaya Ibu Kandungnya
“Iya benar, di Kelurahan wangurer timur kecamatan madidir Kota Bitung, Rabu 13 Maret 2024, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh lelaki inisial RM.
RM diamankan setengah jam setelah kejadian, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, di Wangurer Timur,” kata Iptu Iwan Setiyabudi.
Motif penganiayaan terhadap isterinya, pelaku diduga karena pelaku sudah mabuk minuman keras .
“Pelaku yang sedang minum miras bersama temannya di rumahnya, ditegur oleh korban agar segera berhenti mengonsumsi minuman keras (Miras), dikarenakan anak mereka mau tidur, selanjutnya korban dan anaknya segera masuk ke kamar untuk beristirahat,”jelasnnya.
Baca juga: Pesta Miras, 2 Remaja di Bitung Adu Mulut Berakhir Dengan Sabetan Celurit
Tak lama berselang, pelaku mengikuti korban masuk ke kamar dan langsung memukuli korban. “Karena pelaku tidak terima atas teguran korban tersebut,” lanjutnya.
“Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk diproses hukum,” Pungkas Iptu Iwan Setiyabudi.
Editor Abdul Jabar
Pewarta Syarif
Tim Redaksi