RADAR24.CO.ID , Jawa Timur — Kobaran api yang dipicu balon udara jatuh menimpa atap rumah warga Desa Ngulankulon, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (16/3) berhasil dipadamkan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek.

“Insiden terjadi kemarin pagi, sekitar pukul 05:30 WIB. Kebetulan ada tim Wisanggeni melintas saat balon udara jatuh menimpa atap rumah warga,” kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin di Trenggalek, Minggu 17/3/24 dikutip dari Antara

Insiden jatuhnya balon udara dan mengakibatkan kebakaran itu sempat membuat pemilik rumah dan warga sekitar panik.

Baca juga: Gegara Anak Main Petasan, Dua Warga Lampung Tengah Saling Bacok

Pemilik rumah, Sekti Triono Raharjo mengatakan, peristiwa itu bermula saat dirinya melihat sebuah balon udara jatuh di atas genting rumahnya.

“Saat itu saya sedang menyapu halaman dan melihat balon udara jatuh di atap rumahnya. Saat dilihat ada kobaran api dari balon udara itu,” imbuhnya.

Triono lalu berteriak meminta bantuan warga sekitar, Sebab api semakin membesar lantaran material plastik balon udara yang mudah terbakar sehingga jika tidak segera dievakuasi bakal merembet ke rumahnya.

Disaat bersamaan sebuah mobil pemadam kebakaran Tim Wisanggeni lewat dan langsung melakukan upaya pemadaman.

Sekedar informasi, Tren penerbangan balon udara kerap dilakukan warga Trenggalek saat bulan Suci Ramadan hingga awal Lebaran.

Baca juga: Sopir Truk Asal Lampung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jalan Tol Tanggerang – Merak

Namun, kegiatan ini kerap membahayakan keselamatan, karena tak jarang balon udara yang digerakkan dengan metode pengasapan itu kerap jatuh di kawasan hutan atau pemukiman sehingga memicu kebakaran.

Selain itu balon udara kerap jatuh tersangkut di kabel jaringan PLN, sehingga memicu korsleting dan atas listrik terputus.

Tingginya potensi gangguan dan bahaya itu kemudian melatarbelakangi larangan penerbangan balon udara oleh jajaran kepolisian setempat.

Namun rupanya, larangan itu masih dilanggar. Buktinya, sampai saat ini banyak warga yang nekat menaikkan balon udara tanpa mengindahkan imbauan/larangan polisi.

Beberapa tahun terakhir penerbangan balon udara secara liar/ilegal selalu menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Seorang Pemuda di Lampung Timur Gantung Diri Usai Diputus Pacar

Sebab selain berpotensi menimbulkan kebakaran hutan hingga merusak instalasi kelistrikan, penerbangan udara secara liar juga berpotensi mengganggu lalu lintas udara.

 

Editor Abdul Jabar

Pewarta ed