RADAR24.CO.ID , Kalimantan Barat — Lakukan pelecehan terhadap anak berusia 14 tahun, Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, (Kalbar) berinisial BA ditangkap polisi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara, menetapkan BA sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka BA sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Wawan, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas. Minggu (17/3/2024)
Baca juga: Lihat Anak Tidur Daster Tersingkap, Seorang Pria di Kotabaru Nekat Berbuat Cabul
Kasus pelecehan tersebut terungkap setelah korban beserta orangtua membuat laporan, pada Kamis (14/3/2024)
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka,” ujar Wawan.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa pelecehan terjadi Rabu (28/2/2024) malam.
Korban bertemu tersangka di rumah makan di kawasan Jalan MT Haryono Ketapang, tersangka membelikan korban sebuah ponsel.
Setelah itu, tersangka langsung membawa korban di sebuah penginapan.
Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan tak pantas sebelum akhirnya korban dapat kabur.
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Metro Ditangkap Polisi Karena Cabul, Korban Masih 7 Tahun
“Setelah itu korban pun meninggalkan pelaku untuk selanjutnya melaporkan perbuatan yang dialami ke orangtuanya,” ucap Wawan.
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BA kami tahan di Mapolres Ketapang,” tutup Wawan.
Editor Abdul Jabar
Tim Redaksi