RADAR24.CO.ID, Kalimantan Selatan — Seorang ayah ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pria berinisial SE (37), tega meniduri putrinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menjelaskan modus operandi, pelaku mengajak korban yang merupakan anak kandungnya sendiri untuk tidur bersama dirumahnya pelaku.
Sewaktu korban tertidur, pelaku dengan sengaja melihat daster tersingkap dan celana dalam dengan sangat bernafsu melihat kemudian langsung menyetubuhi dengan bebas.
Baca juga: Korban Melawan, Begal Payudara Terjatuh dari Motor Ditangkap Warga
“Pelaku itu sendiri pekerjaan swasta dan bertempat tinggal Desa Gunung Ulin, motifnya pelaku ingin melampiaskan nafsu bejat birahinya mengingat pelaku 6 tahun pisah ranjang dengan istrinya,” ucap Kapolres Suhartanto.
Lanjut Kapolres, usai kejadian tersebut pelaku buron kurang lebih dua bulan tinggal di Longkali Kaltim.
Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Kotabaru kerja sama dengan Polres Paser berhasil menangkap pelaku dan diamankan.
Baca juga: 4 Bulan Lebih Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Selatan Belum Ditangkap
Adapun barang bukti 1 lembar baju daster warna hitam dengan motif bunga, 1 celana dalam warna ungu yang ada tetesan sperma dan 1 lembar BH warna ungu.
“Pasal dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama lima belas tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan oleh orang tuanya sendiri,”terangnya.
Editor Abdul Jabar
Ed/baca kabar
Tim Redaksi