RADAR24.CO.ID — Heri Kustanto didampingi penasehat hukum resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.
Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.
Yulianto menyebut Heri Kustanto bakal calon (Bacalon) Bupati Lampung Timur adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.
Baca juga: Pengusaha Singkong di Lampung Timur Sebut Polisi Berpangkat Kombespol Jadi Penyuplai Sabu
Nur Iswanto SH MH, Ketua tim penasihat hukum Heri Kustanto membenarkan telah membuat laporan pengaduan atas nama kliennya Heri Kustanto dengan teradu atas nama Yulianto, Warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
” Secara resmi telah diterima pengaduan klien kami di unit Tipidter polres Lampung Timur” Ujarnya.
Nur Iswanto mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter pada Senin (8/7/24) pukul 13.30 Wib.
” Sudah dimintai keterangan serta penyerahan beberapa bukti yang diperlukan oleh penyidik” kata dia.
Ditanya terkait adanya isu black Campaign (Kampanye Hitam) untuk menjatuhkan popularitas Heri yang saat ini sedang mencalonkan diri maju di Pilbup Kabupaten Lampung Timur, Dirinya tidak mau berspekulasi.
“Kita tunggu saja hasil penyidikan, untuk arah kesitu (black Campaign red) memang sudah ada info yang kita terima, tapi kita tidak mau berspekulasi ” ungkapnya.
Baca juga: Survei LSI Pilkada Lampung Timur 2024, Dawam Rahardjo Lampaui Zaiful dan Ella
Pewarta ed