RADAR24.CO.ID, Lampung — Polisi hentikan penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bacok istri hingga sekarat di Dusun Simpang Kayat, Desa Bandar agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu disampaikan Kanitreskrim Polsek Bandar Sribhawono Ipda Aidil, terkait penanganan kasus KDRT dengan pelaku Sugito (60) dan korban Sugiati (50) Istri pelaku.
“Pelaku meninggal dunia, kasusnya kita hentikan. SP3” katanya.
Baca juga: Suami di Lampung Timur Bacok Istri Lalu Minum Racun, Polisi : Belum Bisa Dimintai Keterangan
Diketahui, Sugito membacok istrinya sendiri Sugiati (60) dibagian kepala dan lengan hingga terkapar bersimbah darah.
Pembacokan terjadi pada Minggu, (31/3/24) pukul 03.30 wib dini hari saat warga sedang melaksanakan ibadah makan sahur.
Anak korban Andi (15) terbangun mendengar terikan ibunya. Ketika keluar dari kamar mendapati ibunya sudah terlentang tidak berdaya dan berlumuran darah.
Ia juga melihat ayahnya masih memegang sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membacok istrinya.
Baca juga: Suami Pembacok Istri di Simpang Kayat Lampung Timur Meninggal Dunia
Andi lalu menendang ayahnya yang langsung lari keluar rumah dan mengambil cairan berupa racun rumput.
Sugito langsung menenggak cairan racun rumput lalu terkapar tak sadarkan diri.
Warga lalu berdatangan dan mendapati keduanya sudah dalam kondisi kritis. Keduanya lalu dibawa ke RS AKA Medika Sribhawono.
Selanjutnya, Sugiati dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, sedang Sugito dirujuk ke RS Airan.
Setelah mendapatkan perawatan selama 10 jam, Sugito dinyatakaneninggal dunia akibat meminum racun rumput jenis Gramaxone.
Editor Abdul Jabar, pewarta Hasan
Tim Redaksi