RADAR24.CO.ID — Kisruh pengairan petani padi di Desa Tanjungsari kecamatan Jabung, Lampung Timur, dengan kepala desa (Kades) Sinar Pasemah kecamatan Candipuro, Lampung Selatan telah dilaporkan ke pihak forkompincam kedua kecamatan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala desa (Kades) Tanjungsari, Suyanto, Jum’at, 26/7/24.
Namun, menurut Suyanto walaupun sudah ada pertemuan diantara pemangku pemerintah antar dua kecamatan, Kisruh pengairan belum juga menemui titik terang. Bahkan Saat ini irigasi malah dibendung sepihak oleh orang orang suruhan dari Kades Sinar Pasemah Hadi Mustofa.
” Terkait masalah air yang dibendung ini memang petani sudah melapor ke desa, dan sudah kami fasilitasi antara forkompincam Jabung, Lampung Timur dan Candipuro, Lampung Selatan. Namun belum ada titik temu” ujarnya.
Baca juga: Ratusan Hektar Padi di Jabung Terancam Gagal Panen, Irigasi Dibendung Dijaga Preman Bersenjata Golok
Suyanto mengatakan, sampai saat ini pihak desa hanya bisa meredam agar tidak terjadi hal-hal yang akan menimbulkan konflik lebih besar.
” Kami meredam emosional para petani yang merasa dirugikan karena tanamannya kekurangan air. Tapi lama kelamaan kami juga tidak tahu apa jadinya” terangnya.
“Harapan saya, penyelesaian ini , dinas terkait dari pemkab Lampung Timur dan Lampung Selatan untuk turun kelapangan, agar permasalahan ini tidak berkepanjangan” Imbuhnya.
Sebelumnya, Petani sawah di Perbatasan Desa Tanjungsari Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Desa Beringin Kencana kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, tidak bisa mengairi tanaman padinya dan terancam gagal panen setelah irigasi milik kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dibendung oleh seorang kepala Desa bernama Hadi Mustofa.
Suharno warga Desa Tanjungsari mengaku sudah menanam padi dan berumur hampir 1 bulan. namun, tanamannya terancam mati karena tidak mendapatkan pasokan air yang memadai. “Sebabnya irigasi ini dibendung, bahkan lahan petani disini ada 130 hektar bakal terancam gagal panen semua” kata Suharno. Rabu 24/7/24.
Baca juga: Petani Ditangkap Polisi, Ratusan Warga Geruduk Polresta Banyuwangi
Suharno tidak mengetahui apa alasan Kades Sinar Pasemah melakukan pembendungan irigasi, sedangkan dirinya hanya mengetahui bahwa irigasi tersebut milik negara.
“Kami tidak tahu apa alasannya ini dibendung” Ujarnya.
Suparto, juga petani asal Tanjungsari berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk mengambil tindakan, pasalnya situasi tersebut apabila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik yang lebih besar.
” Kami masih menahan diri, karena bendungan yang dibuat itu dijaga oleh orang bayaran. Kami masih sabar agar tidak terjadi bentrok dengan warga lainnya” kata Suparto.
Pantauan dilokasi irigasi yang membentang di area persawahan desa Tanjungsari Lampung Timur – Beringin Kencana Lampung Selatan itu ada dibawah pengawasan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Bahkan pihak PUPR juga memasang adanya plang larangan untuk tidak merusak/memanfaatkan/mengelola tanah milik negara tersebut karena dapat diancam pasal 389 KUHP, pasal 551 KUHP dan UU SDA No 17 Tahun 2019.
Baca jug: LBH Bandar Lampung Tuding Pemprov Lampung Kriminalisasi Petani Kota Baru
Namun anehnya dilokasi bendungan tersebut juga dibangun pos yang dijaga oleh sejumlah orang (preman) bersenjata golok yang mengaku dibayar oleh Hadi Mustofa.
“Saya hanya orang upahan, kalau permasalahannya tidak tau. Saya dibayar untuk jaga bendungan ini supaya tidak dirusak ” kata pria asal Jabung berinisial IB tersebut.
Pewarta Ed
Tim Redaksi